Nama : Muhammad Fakhriy Fadhlih
NPM : 1B415861
Kelas : 1IB03
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi kembali menahan Muhammad Hidayat S yang berstatus tersangka kasus ujaran kebencian, karena menuduh Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan sebagai provokator dalam Aksi Bela Islam 411.
Penahanan dilakukan setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Pria yang pernah melaporkan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Kaesang Pangarep, itu diperiksa kesehatannya sebelum dimasukkan ke tahanan.
"Penahanan ini adalah kriminalisasi dalam bentuk lain oleh penguasa yang zalim. Itu yang ingin saya katakan, tapi saya tentu punya hak untuk melakukan perlawanan hukum," kata Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 14 Juli 2017 malam.
Hidayat yakin, penahanannya itu tidak lepas dengan status dia yang pernah melaporkan Kaesang atas tuduhan penodaan agama dan ujaran kebencian.
"Kasus ini sangat erat kaitannya dengan kasus Kaesang. Bahwa saya ditahan sekarang adalah tidak lepas untuk menutup kasus Kaesang," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Hidayat pernah ditahan di Mapolda Metro Jaya karena menjadi tersangka kasus ujaran kebencian. Kemudian polisi mengabulkan penangguhan penahanan atas permohonan keluarganya.
Kasus yang menurut saya aneh. Sudah jelas memang saudara K melakukan tindakan ucapan kebencian di account youtubenya, tapi kok malah pelapor yang malah ditahan polisi. Ini menandakan polr* di Indo sudah bobrok kali ya :D
source :
https://nasional.sindonews.com/read/1220985/13/pelapor-anak-presiden-jokowi-hidayat-ditahan-polisi-1500116771
No comments:
Post a Comment