Isu lingkungan bukanlah isu baru dalam hidup bermasyarakat, namun tidak sedikit tanda tanya yang bermunculan dalam masyakat untuk merespon isu-isu tersebut. Lingkungan baik dalam makna alam, maupun keadaan sosial, dan ekonomi, secara isadari maupun tidak memiliki suatu keterikatan yang cukup erat, dimana manusia sebagai masyarakat sosial akansaling mempengaruhi satu sama lain yang akan berdampak pada perubahan pada lingkungan, baik itu alam, keadaan sosial, serta ekonomi yang ada disekitarnya. Konsep “Sustainability Development” terbentuk atas dasar ini, dimana aspek-aspek tersebut merupakan asset bagi generasi mendatang dalam menjalani kehidupan, sehingga perlunya ada rasa kepedulian oleh generasi saat ini.
Salah satu isu yang sangat rentan saat ini adalah isu lingkungan dalam artian alam sebagai tempat naungan masyarakat. Telah banyak masyarakat yang menyadari permasalahan ini dan emilik inisiatif untuk berkontribusi untuk menjawab permasalahan tersebut, baik secara individu maupun dalam suatu wadah organisasi. Salah satu dari bagian masyarakat yang memiliki keperdulian terhadap lingkungan tersebut adalah “Greeneration Indonesia”. Sebagai salah satu perusahaan yang dilandaskan pada keperdulian terhadap lingkungan ini “Greeneration Indonesia”, dengan jargon mereka “Green attitude, Green Environment” ini memfokuskan aktivitas mereka dengan berpegang pada konsep pelestarian lingkungan.
Pembangunan yang meningkat di segala bidang, khususnya pembangunan di bidang industri, semakin meningkatkanerus pula jumlah limbah yang dihasilkan termasuk yang berbahaya dan beracun yang dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan manusia. Untuk mencegah timbulnya pencemaran lingkungan dan bahaya terhadap kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya, limbah bahan berbahaya dan beracun harus dikelola secara khusus agar dapat dihilangkan atau dikurangi sifat bahayanya.
Salah satu isu yang sangat rentan saat ini adalah isu lingkungan dalam artian alam sebagai tempat naungan masyarakat. Telah banyak masyarakat yang menyadari permasalahan ini dan emilik inisiatif untuk berkontribusi untuk menjawab permasalahan tersebut, baik secara individu maupun dalam suatu wadah organisasi. Salah satu dari bagian masyarakat yang memiliki keperdulian terhadap lingkungan tersebut adalah “Greeneration Indonesia”. Sebagai salah satu perusahaan yang dilandaskan pada keperdulian terhadap lingkungan ini “Greeneration Indonesia”, dengan jargon mereka “Green attitude, Green Environment” ini memfokuskan aktivitas mereka dengan berpegang pada konsep pelestarian lingkungan.
Pembangunan yang meningkat di segala bidang, khususnya pembangunan di bidang industri, semakin meningkatkanerus pula jumlah limbah yang dihasilkan termasuk yang berbahaya dan beracun yang dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan manusia. Untuk mencegah timbulnya pencemaran lingkungan dan bahaya terhadap kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya, limbah bahan berbahaya dan beracun harus dikelola secara khusus agar dapat dihilangkan atau dikurangi sifat bahayanya.
Pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas telah mendorong Pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1994 tanggal 30 April 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3551) yang kemudian direvisi dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3595). Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 ini kembali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 31) dan terakhir diperbaharui kembali melalui Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang.
Dasar hukum dari dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini antara lain adalah Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215) sebagaimana kemudian diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699, mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 19 September 1997) serta Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274).
B. Keracunan Bahan Logam/Metalloid Pada Indutrialisasi
Pada kasusi ini, sering terjadi pada produksi perindustrian yang berasal dari timah hitam, air raksa, arsen, chromium, berrylium, cadmium, vanadium dan fosfor. Di samping racun-racun tersebut di atas terdapat pula bahan-bahan logam/metaloid lainnya, tetapi tidak begitu banyak dipergunakan dalm perindustrian dan tidak begitu beracun. Seperti misalnya perak yang berhasil masuk tubuh bisa menyebabkan argyria, tanpa menimbulkan gejala keracunan yang membahayakan kesehatan.
Gejala keracunan yang ditimbulakan oleh zat-zat tadi tidaklah sama. Hal ini tergantung dari persenyawaan kimianya, keadaan wujud fisiknya (padat, cair atau gas), valensi ikatannya, dan cara masuknya ke dalam tubuh.
Beberapa contoh keracunan logam/metaloid:
1. Keracunan oleh timah hitam.
Keracunan oleh timah hitam ini terjadi dalam dua bentuk;
- Keracunan oleh timah hitam dan persenyawaan-persenyawaan anorganisnya, seperti “putih timah hitam”
- Keracunan karena pengolahan persenyawawaan-persenyawaan organis hitam, seperti TEL (tetra-etil-timah).
Bentuk keracunan oleh keduanya adalah tidak sama baik sifat maupun gejalanya, keracunan oleh timah hitam dan persenyawaan-persenyawaan organisnya bersifat kronis gejala-gejalanya antara lain kolik usus, anemia/kekurangan darah. Keracunan oleh TEL biasanya mendadak dengan gejala insomnia, kekaucaun pikiran, delirium dan mania. Keracunan oleh timah hitam dan persenyawaan anorganinya banyak terjadi di pabrik accu, di percetakan-percetakan, pada pekerjaan mengecat dengan bahan cair dari persenyawaan timah hitam, pada pekerjaan mengzlazuur glas, pada pembuatan kawat listrik dan lain-lain.
2. Keracunan air raksa (Hg)
Bentuk keracunan air raksa ini dapat terjadi :
- Akibat air raksa cair atau uapnya.
- Akibat kontak kulit dengan persenyawaan Hg-fulmitat.
- Persenyawaan air raksa organis.
Keracunan ini bisa terjadi di tambang air raksa dan di pabrik-pabrik yang mengubah biji besi menjadi logam murninya, proses pemisahan emas dan perak dari bijinya dengan menggunakan amalgam, pembuatan lampu listrik berisi uap Hg dan lain sebagainya.
3. Keracunan Arsen
Gejala yang tibul pada keracunan arsen tidak sama, tergantung kepada jenis persenyawaannya. Bila :
- Menghirup atau kontak dengan debu persenyawaan arsen anorganik gejalanya setempat akibat terjadinya rangsanganpada kulit atau selaput lendir.
- Menghisap persenyawaan-persenyawaan arsen dan zat cair bisa mengakibatkan hancurnya sel-sel sehingga bisa menimbulkan kekurangan darah.
- Kontak dengan persenyawaan-persenyawaan arsen organik bisa berakibat lokal atau sistematik pada tubuh.
Keracunan arsen banyak ditemukan pada industri yang menggunakan arsen sebagai bahan baku, misal pada pembuatan racun serangga, racun tikus, racun tanaman dan racun jamur.
4. Keracunan fosfor
Yang beracun terutama adalah fosfor putih. Dan ini banyak dipergunakan sebagai bahan pembuatan racun tikus, racun serangga, pembuatan pupuk, pembuatan mercon dan kembang api. Akibat keracunan fosfor sangat kompleks bisa menimbulkan kerusakan pada hati, ginjal, tulang, saluran pencernaan, perdarahan-perdarahan dan bila terhrup ke paru-paru bisa menimbulkan oedema dan kerusakan paru.
C. Keracunan Bahan Organis Pada Indutrialisasi
Contoh dari keracunan bahan organis yang merupakan golongan-golongan penting untuk kita ketahui :
1) Keracunan oleh derivate-derivat ter arang batu :
Derivate-derivat yang terpenting adalah :
• Aniline yang sering dipergunakan sebagai bahan pembuatan tinta cetak, cat dan zat-zat warna
• Nitro-benzen sebagai bahan untuk pembuatan aniline, untuk parfum
• Trinitrotoluen sebagai bahan peledak yang sering dipergunakan dalam industry-industri amunisi
2) Keracunan oleh halogen hidrokarbon
Yang paling terkenal dari golongan ini dan juga paling kuat daya racunnya adalah karbontetrachlorida. Zat ini pada industry-industri banyak dipergunakan sebagai pelarut lemak dan karet, untuk membersihkan gemuk-gemuk dari mesin dan sebagai bahan pemadam kebakaran.
3) Keracunan oleh alcohol dan diol
Alcohol sering dipergunakan sebagai bahan pelarut, antiseptic, untuk membuat minuman keras dan dalam rangka synthesa bahan-bahan lain. Methyl alcohol misalnya sering dipergunakan sebagai bahan pelarut cat, sirlak dan vernis, juga digunakan sebagai bahan anti beku dan dalam sinthesa bahan-bahan kimia untuk denaturilasi alcohol. Ethyl alcohol sering dipakai sebagai bahan minuman keras.
D. Keracunan Bahan Korosif Pada Indutrialisasi
Sering terjadi pada perindutrian bahan kimia. Bahan-bahan korosif dari asam-asam, basa-basa serta garam-garamnya yang bersifat asam atau basa, baik organic maupun anorganik. Bahan-bahan ini bisa menyebabkan kerusakan pada tubuh yang dikenainya, baik secara terpercik, maupun tertumpah ke kulit atau bagian tubuh lainnya, terminum, tertelan atau terhirup ke paru-paru.
Yang terpenting untuk menghindari terjadinya keracunan oleh bahan-bahan korosif ini adalah pencegahan yang baik berupa anatara lain :
1. Penyimpanan bahan secara baikdan aman untuk orang sekitarnya
2. Sediakan air yang cukup untuk mencuci bila sewaktu-waktu tubuh terkena bahan ini
3. Memakai alat pelindung apabila sedang bekerja dengan bahan-bahan ini
4. Pemeliharaan kebersihan dan ketertiban ditempat kerja
5. Pembuangan air-air bekas dan bahan-bahan sisa disalurkan ke saluran-saluran tertutup, sehingga tidak mengotori lingkungan sekitarnya
6. Pengawasan yang baik terhadap kemungkinan terjadinya pencemaran.
E. Melindungi Masyarakat Sekitar Lingkungan Industri.
Masyarakat sekitar suatu perusahaan industri harus dilindungi dari pengaruh-pengaruh buruk yang mungkin ditimbulkan oleh industrialisasi dari kemungkinan pengotoran udara, air, makanan, tempat sekitar dan lain sebagainya yang mungkin dapat tercemari oleh limbah perusahaan industri.
Semua perusahaan industri harus memperhatikan kemungkinan adanya pencemaran lingkungan dimana segala macam hasil buangan sebelum dibuang harus betul-betul bebas dari bahan yang bisa meracuni.
Untuk maksud tersebut, sebelum bahan-bahan tadi keluar dari suatu industri harus diolah dahulu melalui proses pengolahan. Cara pengolahan ini tergantung dari bahan apa yang dikeluarkan. Bila gas atau uap beracun bisa dengan cara pembakaran atau dengan cara pencucian melalui peroses kimia sehingga uadara/uap yang keluar bebas dari bahan-bahan yang berbahaya. Untuk udara atau air buangan yang mengandung partikel/bahan-bahan beracun, bisa dengan cara pengendapan, penyaringan atau secara reaksi kimia sehingga bahan yang keluar tersebut menjadi bebas dari bahan-bahan yang berbahaya.
Selain oleh bahan bahan buangan, masyarakat juga harus terlindungi dari bahaya-bahaya oleh karena produk-produknya sendiri dari suatu industri. Dalam hal ini pihak konsumen harus terhindar dari kemungkinan keracunan atau terkenanya penyakit dari hasil-hasil produksi. Karena itu sebelum dikeluarkan dari perusahaan produk-produk ini perlu pengujian telebih dahulu secara seksama dan teliti apakah tidak akan merugikan masyarakat.
Perlindungan masyarakat dari bahaya-bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh produk-produk industi adalah tugas wewenang Departeman Perindustrian, PUTL, Kesehatan dan lain-lain. Dalam hal ini Lembaga Konsumen Nasional akan sangat membantu masyarakat dari bahaya-bahaya ketidakbaikan hasil-hasil produk khususnya bagi para konsumen umumnya bagi kepentingan masyarakat secara luas.
F. Analisis Dampak Lingkungan.
Untuk menganilisis suatu ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan), maka kita harus mengindentifikasi, memprediksi, dan menginterprestasi. Serta harus mempertimbangkan berbagai faktor berikut :
• Faktor Waktu dalam ANDAL
Waktu yang diperlukan dalam penyusunan ANDAL sangat berbeda, untuk proyek yang penting seingkali diperlukan data sekitar 2 – 3 tahun. Sedangkan untuk penyusunan laporan biasanya memakan waktu tergantung pada besar kecilnya proyek, dapat 18 – 24 bulan, tetapi dapat juga pendek 3 – 6 bulan atau sangat panjang lebih dari 2 tahun
• Prosedur Administrasi ANDAL
Kerangka administrasi pelaksanaan ANDAL yang akan dijelaskan dibawah ini adalah kerangka umum yang dapat dikembangkan dan diterapkan menurut spesifikasi tata pengaturan setiap Negara. Prosedur tersebut dapat digunakan dalam bentuk yang paling sederhana, tetapi juga dapat dikembangkan lebih luas.
• Pelaku dalam Kegiatan ANDAL
Para pelaku yang berperan dalam kegiatan ANDAL, yang terdiri dari pengambil keputusan, penilai, pelaksana proyek, penelaah, instansi-instansi yang berkepentingan terhadap proyek, tim penasehat ahli, masyarakat dan badan-badan internasional.
G. Pembangunan Industri, Pertumbuhan Ekonomi dan Lingkungan.
Pengertian pembangunan industri secara luas meliputi industri primer (terutama pertambangan dan pertanian), industri skunder (terutama konstruksi dan manufaktur), serta industri tersier (terutama transportasi, komunikasi dan sector jasa lainnya). Dalam kegiatan industri yang sudah sangat maju, sudah diwarnai oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah dicapai oleh manusia sampai saat ini. Bi Negara industri yang sudah sangat maju, di jepang misalnya simberdaya manusia atau pelayanan manusia sudahh sangat diwarnai oleh persaingan yang seru dengan pelayanan computer dan pemakaian robot.
Pertimabangan Ekologi dalam Pembangunan Industri
Ada beberapa perkembangan yang memerlukan peninjauan kembali secara mendasar menurut konsep ekologi. Seperti misalnya pengangkutan bahan baku yang jauh dari sumbernya dan diolah ditempat lain yang pada dasarnya menimbulkan masalah pencemaran ditempat pengolahan tersebut, sementara dari sumbernya kita menguaras habis komoditi yang diperlukan termasuk limbahnya yang seharusnya didaurulang ditempat asalnya.
Ilmu pengetahuan, teknologi, dan industri telah membawa berbagai kemajuan tetapi sekaligus juga melahirkan resiko-resiko dalam kehidupan yang sering kali berakibat jauh dan panjang. Bahkan yang lebih buruknya jika resiko itu baru kita ketahui setelah menimpa kembali sebagai boomerang. Lebih buruk lagi adalah apabila resiko itu tidak menimpa diri kita tetapi justru menimpa diri orang lain. Karena kerawanan lingkungan itu ditimbulkan oleh manusia, diharapkan penyelesaiannya juga mungkin diusahakan oleh manuisa. Sementara itu perlidungan terhadap kehidupan liar, ekosistem, dan bentang alam harus dilihat sebagai kelayakan dan keharusan moral, lebih dari sekedar dilihat dari sudut bagaimana hal itu secara langsung memberi keuntungan kepada manusia.
Dalam tata hidup yang makin tidak menentu perlu sekali ditengok milai-nilai ekosistem yang merosot, kita coba mengelola kehidupan kita dengan lebih baik agar kita kembali menikmati integritas ekosistem yang pada akhirnya akan memberikan integritas kepada kehidupan kita sebagai manusia. Kita harus sanggup untuk mengurangi dan melepaskan tuntutan dan tekanan kita terhadap lingkungan hidup. Dengan etika lingkungan kita yang makin kuat, mungkin kita akan terpaksa hidup dengan sedikit kekurangan, tetapi Insya Allah dalam lingkungan yang lebih baik, sehat, dan lebih bahagia.
Sumber :
Santoso, Budi, 1999, “Ilmu Lingkungan Industri”, Universitas Gunadarma, Jakarta Pusat
www.youtube.com
id.wikipedia.org
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/3836/1/sosiologi-henry.pdf http://www.scribd.com/doc/17682785/makalah-pencemaran-lingkungan-hidup-Bidang-
No comments:
Post a Comment